MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa Muammar Mirza Farhan dan Al Muhajirun Alias Ajir yang merupakan kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 2 Kg, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/11/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Haryati, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH.
Dalam amat tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
Atas pembuatannya JPU menjerat para Terdakwa dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muammar Mirza Farhan dan terdakwa II Al Muhajirun masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan,” urai JPU saat sampaikan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi), pada sidang yang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa para terdakwa berhasil diamankan oleh oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 22 Juli 2024 di depan SPBU Wijaya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau,
Sebelumnya diketahui pada tanggal 20 Juli 2024 terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dihubungi oleh Ari (masuk dalam DPO) dengan tujuan untuk mencari kendaraan mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu dan permintaan dari Ari tersebut disetujui oleh Terdakwa I Muammar Mirza Farhan.
Kemudian terdakwa I Muammar Mirza Farhan mengajak terdakwa II Al Muhajirun untuk ikut mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Lubuk Linggau dan pada tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa I Muammar Mirza Farhan menghubungi Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir untuk memberitahu jika Terdakwa I akan menjemput Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir untuk berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut.
Lalu terdakwa I juga menghubungi Ari untuk memberitahu jika terdakwa I sudah menyewa 1unit mobil merk Toyota Innova warna hitam yang akan digunakan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, selanjutnya terdakwa I Muammar Mirza Farhan dan Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir berangkat menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh Medan Provinsi Aceh.
Saat dalam perjalanan, terdakwa I mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Bg Li Kerpuk Alias Fahrul (masuk DPO) orang yang tidak dikenal yang merupakan tempat mengambil Narkotika jenis Shabu dengan kode ”22”, kemudian Terdakwa I menghubungi orang tersebut dengan menyebutkan kode ”22”, lalu dirahakan untuk menuju ke Kota di Aceh.
Setelah itu terdakwa I menerima pesan berupa lokasi yang akan dituju dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya, lalu Terdakwa I menerima 2 paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh china warna gold bertuliskan Guan Yin Wang milik Bg Li Kerpuk Alias Fahrul. Setelah itu terdakwa I menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa II dan diletakkan di bawah tempat duduknya di dalam mobil.
Namun setibanya di SPBU di Kota PIdi, bungkusan berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dipindahkan ke bawah kursi sopir, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetir secara bergantian berangkat menuju ke Kota Lubuk Linggau Sumsel, untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Gapuak Alias Gemuk (masuk dalam DPO) kemudian mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel
Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar Narkotika jenis Shabu terletak di bawah kursi sopir di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova Reborn warna hitam, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.














