MATTANEWS.CO, LAHAT,- Terlibat dalam transaksi sabu, dua orang tersangka inisial FZ (26) warga Mayor Ruslan II Kelurahan Pasar Baru Lahat dan FP (28), warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama Lahat diciduk polisi.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispon menyampaikan, mereka mengamankan barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal putih jenis sabu, dengan berat brutto 0,19 gram.
Lalu, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 400.000, 1 unit kaca pirek dengan sisa narkoba, serta plastik klip berisi sisa sabu.
“Ada satu paket kecil sabu berhasil kita amankan, dari tangan pelaku. Dan uang tunai sebesar Rp 400.000, diduga uang hasil transaksi sabu,” ucapnya, Jumat (10/9/2021).
Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Lahat. Untuk pasal yang disangkakan, ialah Primer Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.