MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Sat Narkoba kembali berhasil meringkus pemakai narkoba, kali ini Sat Narkoba meringkus 2 (Dua) orang pemakai narkoba dihari yang sama, yaitu Samuel (23) warga Jalan Handayani dan Anju (28) warga Sibatu – batu, Sabtu (8/5/2021) kemarin.
“Keberhasilan tersebut tak luput dari peran masyarakat yang membantu kepolisian dalam penuntasan peredaran narkoba”, ungkap Humas Polres Pematangsiantar AKP. Rusdy Ahya saat dimintai keterangan di Polres Pematangsiantar, Minggu (9/5/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan kedua pemakai diringkus dari tempat berbeda. Pertama, Anju (28) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang Sewu, kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.40 gr.
Kedua, Samuel (23) di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1, kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti lainnya 4 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,55 gr, yang dibungkus dengan uang Rp.1.000, 1(satu) buah bong terbuat dari minuman kemasan gelas lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet dan 1(satu) buah pipa kaca.
“Selama proses penangkapan Samuel (23) berusaha menyembunyikan barang bukti dengan menyelipkan di triplek dinding cafe semantara Anju (28) sempat membuang barang buktinya dan berjalan tergesa-gesa menjauhi petugas, akan tetapi Sat Narkoba dengan sigap dan berhasil meringkusnya”, jelasnya.
Selanjutnya, kedua pemakai narkoba di gelandangkan ke Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lanjutan.














