MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa yang Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat netto 10,11 gram, yang menjerat terdakwa Dwi Valentino dan Muhammad Farhan, hanya divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 4 Tahun Penjara, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa I Dwi Valentino bersama sama dengan terdakwa ll Muhammad Farhan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.