Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Dua pengedar Ganja asal Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu, yakni HE (26) dan EB (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Penghijauan II Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kota,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasatres Narkoba AKP Bobby Eltarik, Senin (6/4/2020).
Dibeberkan Bobby, penangkapan dua pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah, karena di tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi. Lalu Team lakukan giat lidik.
“Benar saja, setelah lidik dengan sasaran orang dan tempat yang tepat langsung pada Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas kita giat operasi penangkapan dan mengamankan 2 orang pelaku yang dicurigai. Kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan enam paket kecil Narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Enam paket ganja itu, lanjutnya, terbungkus kertas didalam kantong plastik warna merah muda ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan yang terletak di sebelah pelaku HE yang diakuinya barang bukti ganja tersebut milik mereka didapat dari teman mereka, AN masih dalam pengejaran.