Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co– Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat telah menutup sementara dua perusahaan atau tempat kerja dari delapan Perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.
Dalam keterangannya Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya’la mengatakan, pengawasan terus dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPSB. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020.
“Hari ini ada delapan perusahaan yang kami lakukan pengawasan, dua di antaranya kami tutup sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan,” kata Ahmad Ya’la, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Dia menambahkan, petugas dibagi dalam tiga tim. Satu tim terdiri dari enam petugas dari unsur Sudin Nakertrans dan Energi, Satpol PP serta kecamatan. Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan sebagainya.
“Kami akan terus lakukan monitoring hingga PSBB berakhir,” kata Ahmad Ya’la.
Sementara Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 660 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sebanyak 101 perusahaan di antaranya ditutup.
Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi.
Editor : Poppy Setiawan














