Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8006 JK, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak juga turut diamankan.
Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.
Sementara itu berdasarkan informasi lapangan bahwa mobil tangki tersebut diduga milik Kades Belani Sandy.
Menanggapi hal itu Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu meminta APH usut tuntas.
“Yang dilakukan oknum kades ini salah, karena minyak tersebut diduga ilegal. Kami meminta kepada Pihak APH untuk mengusut tuntas pelaku usaha ilegal drilling ini serta menutup ilegal drilling tersebut,”Ujar Rona Almada.
Sementara itu Kepala Desa Belani saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bukan miliknya tapi milik temannya, hanya saja dirinya membantu temannya untuk mengambil Mobil tangki tersebut dari Polres Muratara. Saat disinggung mengenai PT.Rawas Berkah Energi dirinya juga mengatakan bahwa itu bukan miliknya.