BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Korupsi Disperindag Dijatuhi Vonis, Akankah Kejari PALI Kembali Kembangkan Nama-Nama yang Terlibat dalam Perkara Ini

×

2 Terdakwa Korupsi Disperindag Dijatuhi Vonis, Akankah Kejari PALI Kembali Kembangkan Nama-Nama yang Terlibat dalam Perkara Ini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Dua terdakwa Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 2 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Pali menjerat terdakwa dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP..

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, selain dikenakan pidana penjara terdakwa juga diberikan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana peenjara terhadap terdakwa Mustahzi Basyir, pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Usai mendengarkan amar putusan, Brisvo Diansyah menyatakan sikap pikir-pikir, sementara terdakwa Mustahzi Basyir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari PALI menuntut terdakwa Brisvo dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Brisvo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, banyak nama yang disebut dan bergema diruang sidang, diantaranya nama Sri Kustina yang merupakan istri mantan Bupati PALI, menerima uang sebesar Rp 936 juta dari terdakwa Brisvo.

Akankan nama-nama yang terungkap dalam fakta persidangan, akan ditindaklanjuti dan Kejari PALi akan menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang mengakar di Kabupaten termudah tersebut, tentu publik menunggu penuntasan perkara dugaan korupsi di Dinas Disperindag PALi,?.

Dalam amar dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif dan praktik mark up pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Kasus ini bermula dari program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023, dimana dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah, dengan membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana, padahal sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan, seluruh paket kegiatan bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan Penunjukan Langsung (PL).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.