2 Terdakwa Kurir Ganja 12 KG Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dengan menggunakan ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan berat bruto 12 Kg, dua terdakwa atas nama Novian Shailendra dan Restu Gumilar dituntut JPU dengan pidana penjara 10 tahun dan 12 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/12/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Jakim Masriati SH MH, dalam tuntutanya, JPU kejari Palembang Surya Bakara SH melalui Jaksa pengganti Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, Sebagaiman diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bagikan :

Pos terkait