MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dengan menggunakan ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan berat bruto 12 Kg, dua terdakwa atas nama Novian Shailendra dan Restu Gumilar dituntut JPU dengan pidana penjara 10 tahun dan 12 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/12/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Jakim Masriati SH MH, dalam tuntutanya, JPU kejari Palembang Surya Bakara SH melalui Jaksa pengganti Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, Sebagaiman diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menuntut dan menjatukan terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan melaui sambungan teleconference.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan Agenda (pledoi) pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar bulan September 2022 tepatnya di depan rumah kontrakannya di Jl. Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang terdakwa l.Novian Shailendra menerima tas hitam dari kakaknya Agus Saputra (DPO), setelah terdakwa l Novian Shailendra menerima tas hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa l langsung menyimpan barang tersebut di dalam sebuah rumah kosong tepatnya di samping rumah kontrakannya, atas perintah dari kakaknya lalu terdakwa terdakwa l Novian Shailendra pergi menemui terdakwa ll Restu Gumilar
Kemudian terdakwa l dan terdakwa ll membungkus narkotika jenis ganja tersebut untuk mereka antar ke pemesannya Amir (DPO) di kota Bangka dan terdakwa dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp 5.000.000 oleh saudara amir (DPO).
Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Reserse Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kedua terdakwa di sebuah kontrakan milik terdakwa l
Saat dilakukan pengeladahan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk Everton yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus dengan berat 12 Kg, dari penangkapan tersebut, barang bukti beserta para terdakwa langsung dinamakan di polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut.














