MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan, sebabkan korban mengalami luka serius pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala, yang menjerat dua orang terdakwa George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, akhirnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (19/11/2025).
Saat amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Mariane, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian masing-masing selama 4 tahun,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan
Usai mendengarkan amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang melalui Online, menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Terpisah, pihak keluarga korban menyatakan, sangat mengapresiasi atas tuntutan yang diajukan JPU Kejati Sumsel.
“Menurut kami, tuntutan itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa kepada anak saya, kami berharap majelis hakim sependapat dengan JPU dan memberikan putusan yang setimpal,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Balap Sepeda, tepat di depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban melintas bersama rekannya, Erlangga, dan tiba-tiba disalip konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku.
Motor korban kemudian dihentikan paksa sebelum para terdakwa bersama rekannya yang masih buron, yaitu Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), melakukan pengeroyokan secara membabi buta.
Korban yang bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga dan dilarikan ke RS Bunda, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.














