MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dan penyuapan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, terkait penerbitan surat mundur layak K3 untuk gedung serbaguna Grand Atyasa, yang menjerat terdakwa Firmansyah Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni pihak Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/10/2025)
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadapan terdakwa Harni Rayuni.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Harni Rayuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Atas perbuatan para Terdakwa, dijerat dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Keempat Penuntut Umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firmansyah Putra dan terdakwa Harni Rayuni dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, untuk terdakwa Firmansyah Putra dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 65 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dikembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara untukTerdakwa Harni Rayuni dan terdakwa Firmansyah Putra, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selesainya proses vonis terhadap terdakwa Harni Rayuni dan terdakwa Firmansyah Putra, berakhirpula proses perjalanan kasus penerbitan surat mundur layak K3 untuk gedung serbaguna Grand Atyasa.
Untuk diketahui dalam perkara terbitnya surat mundur layak K3 untuk gedung serbaguna Grand Atyasa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, adalah untuk menutupi kasus kecelakaan jatuhnya lift barang di gedung Grand Atyasa, dimana dalam insiden tersebut menyebabkan Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan dan remuk paha kaki kanan.
Dalam perkara terbitnya surat mundur layak K3 tersebut adalah untuk menutupi insiden kecelakaan yang menyebabkan korban Marta Saputra mengalami putus lengan tangan kanan dan remuk pada paha kaki kanan, seolah-olah kecelakaan tersebut adalah kelalaian kerja bukan karena fasiltas lift barang yang tidak pernah dirawat oleh management Grand Atyasa sejak 2022-2025.
Untuk menyamarkan insiden kecelakaan tersebut, pihak Grand Atyasa bersama Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, membuat skenario dan pemupakatan jahat untuk menerbitkan surat mundur layak K3, untuk menutupi insiden kecelakaan tersebut seolah-olah adalah kelalaian kerja dan terjadi kesepakatan antara pihak Grand Atyasa dan Kadisnakertrans.
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.
Kenehan terjadi dalam perkara ini sendiri adalah, higga berakhirnya perkara dugaan suap yang dilakukan oleh pihak Grand Atyasa terhadap Kadisnakertrans Sumsel di PN Pelembang, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, Alex Rahman, Firmansyah Putra selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel beserta Harni Rayuni selaku pihak Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, telah mendapatkan vonis atas perbuatannya.
Namun dengan berakhirnya perkara dugaan suap dan Gratifikasi penerbitan surat mundur layak K3 tersebut, justru pihak Grand Atyasa hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya melalui Dr.Andre Effendy selaku penasehat hukum terdakwa Harni Rayuni, terkait pihak Atyasa hingga saat ini tidak diterapkan sebagai tersangka, Dr Andre mengatakan, bahwa yang berhak menetapkan tersangka dalam perkara ini adalah pihak penyidik, jadi Penyidik yang mempunyai wewenang untuk menetapkan tersangka.
“Dari aspek hukumnya, perkara ini adalah Gratifikasi, seharusnya yang memberi dan menerima seharusnya sama-sama mendaptkan akibat hukumnya, tidak adil jika hanya klien kami yang menanggung akibat dari perkara ini,” tegasnya.
Saat diwawancarai usai sidang pembacaan Pledoi, melalui JPU Kejari Palembang, yaitu Syahran Jafizhan, pada Senin 29 September 2025 kemarin mengatakan, pihak dari Grand Atyasa sudah kita panggil, ada beberapa orang saksi yang hadir dalam sidang sebelumnya.
“Dalam kesaksiannya saksi dari pihak Grand Atyasa ada dipinta sejumlah uang, untuk pengurusan sertifikasi alat-alat diperusahaan mereka,” terangnya.
Saat ditanya lebih dalam, mengapa hingga saat ini pihak Grand Atyasa tidak ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara terbitnya surat mundur layak K3 dan melakukan suap kepada pihak Disnakertrans Sumsel, apakah pihak Grand Atyasa masih akan diproses atau memang belum diproses, apa justru tidak akan diproses? Syahran mengatakan, sampai dengan saat ini penyidikan kami dari Kejari Palembang sudah cukup sampai pada dua terdakwa Firmansyah dan Harni Rayuni saja.
“Belum ada informasi untuk penambahan tersangka, atau penetapan tersangka baru, untuk pengembangan perkaranya belum ada sampai saat ini,” terang Syahran.














