MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terpidana perkara dugaan korupsi dugaan penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OI yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar, dihadirkan kembali sebagai saksi dalam perkara yang sama yang menjerat 3 terdakwa komisioner Bawaslu OI diantaranya, Dermawan Iskandar Ketua Ketua Bawaslu OI, Karlina dan Idris yang merupakan komisioner, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/12/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut yang dipimpin oleh Kajari Ogan Ilir, tiga terpidana yang dihadirkan sebagai saksi tersebut adalah Herman Fikri, Aceng dan Romi.
Dalam keterangannya Herman Fikri mengatakan, saya pernah melakukan penarikan dana hibah lebih dari tiga kali namun waktunya saya tidak ingat.
“Saya pernah memberikan uang kepada ke tiga terdakwa, Dermawan Iskandar yang saat itu menjabat ketua Bawaslu OI sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk terdakwa Idris dan Karlina saya berikan melalui Romi sebesar masing-masing Rp 230 juta, saya juga memberikan uang kepada Iin Irianto yang merupakan Ketua Bawaslu Sumsel sebesar Rp 500 juta dengan pecahan Rp 100 ribu yang saya serahkan melalui ajudan pribadinya, di Rumah Makan Sederhana yang berada di jalan Demang Lebar Daun,” tegas Herman Fikri yang saat ini telah menjalani hukuman di Rutan kelas 1 A Palembang.
Sementara itu terpidana Aceng saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa dirinya saat bertugas di Kabupaten Muratara pernah memberikan uang kepada Iin Irianto.
“Saya pernah memberikan uang kepada Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irianto sebesar Rp 250 juta untuk jasa pengamanan yang saya serahkan di Rumah Makan (RM) Sederhana Simpang Polda yang berada dijalan Basuki Rachmat,” terang Aceng.
Mendengar keterangan para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI terus menggali kesaksian para saksi yang merupakan terpidana perkara yang sama, bahkan dalam sidang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI yaitu Nur Surya SH MH, memberikan kesempatan kepada Iin Irianto yang sempat dihadirkan sebagai saksi, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta yang telah diberikan oleh terpidana Herman Fikri.
“Jadi kami berikan kesempatan kepada saksi Iin Irianto untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh terpidana Herman Fikri, Ini kesempatan terakhir, nanti kawan penyidik akan menyikapi apakah ada alat bukti untuk menyatakan saudara sebagai saksi atau nanti saudara sebagai terdakwa,” tegas Kajari OI.














