MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa wanita yang Nekat Jadi Kurir narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi Dua yang menjerat Terdakwa Silvia dan Depa Anirina, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH serta dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH membaca dakwaan untuk kedua Terdakwa kurir narkotika.
Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa atas perbuatan kedua Terdakwa diancam pasal berlapis, dimana kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Psal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua didakwa Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Urai JPU
Bahwa kejadian bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut ahirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara Under Caver Bay.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua terdakwa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Saat dilakukan interograsi terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut dan dijanjikan uang dari Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, namun terlebih dahulu uang panjar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia.
Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih Lanjut.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Terdakwa Silvia melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan Eksepsi ,Sementara untuk Terdakwa ll Depa Anirina tidak mengajukan Eksepsi.














