Mendapatkan informasi tersebut ahirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara Under Caver Bay.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua terdakwa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Saat dilakukan interograsi terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut dan dijanjikan uang dari Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, namun terlebih dahulu uang panjar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia.
Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih Lanjut.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Terdakwa Silvia melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan Eksepsi ,Sementara untuk Terdakwa ll Depa Anirina tidak mengajukan Eksepsi.