MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 20.088 botol miras berbagai merek digilas menggunakan alat berat hingga hancur untuk memastikan tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Palembang.
Pemusnahan dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama instansi terkait di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal yang berhasil dibongkar pada April 2026 lalu.
Seluruh barang bukti sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, seperti vodka, minsen, dan kawa-kawa. Seluruhnya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
Doni menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilakukan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga berperan dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal di Sumatera Selatan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Empat tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” katanya.
Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan akan terus diperketat, termasuk minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain melanggar aturan perdagangan, miras oplosan juga dinilai memiliki risiko tinggi karena kandungannya tidak melalui standar pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menindak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal di Sumatera Selatan.














