Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

2024, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Catat 83.774 Orang Pelintas Melalui TPI PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu

×

2024, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Catat 83.774 Orang Pelintas Melalui TPI PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau terus memperketat pengawasan pada perlintasan orang yang masuk ke kabupaten Kapuas Hulu, melalui Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Nanga Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Sepanjang tahun 2024, Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Nanga Badau tercaat sebanyak 83.774 orang pelintas, yang didominasi oleh kedatangan warga negara asing dari lima negara, yaitu Malaysia, China, Inggris, Brunei, dan Belanda.

“Dengan adanya pelintas WNA, Kantor Imigrasi Putussibau berhasil menerbitkan 85 Visa On Arrival (VOA), yang berkontribusi pada peningkatan PNBP sebesar Rp48.000.000,” papar Uray.

Uray berharap, dengan adanya pengawasan Orang Asing yang efektif, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berhasil memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

“Sepanjang tahun ini, telah dilakukan operasi pengawasan dengan hasil 4 kasus pelanggaran keimigrasian, yang meliputi 2 Tindakan Administratif Keimigrasian (biaya beban overstay), 1 Tindakan Administratif (pendeportasian) dan 1 kasus Pro Justitia,” papar Uray.

Menurut dia, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Putussibau dalam menjaga kedaulatan Negara sekaligus menciptakan iklim yang kondusif di wilayah perbatasan.

Adapun kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang telah dilaksanakan sebanyak 2 kali, pada tahun 2024 telah terjalin kolaborasi yang baik antara berbagai pihak dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku, baik terkait izin tinggal maupun aktivitas yang dilakukan,” ujarnya.

Uray menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan wilayah perbatasan,” tegas Uray Aliandri.

Dengan capaian ini, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau optimis dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan.