Kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan ditangani Polres langsung. Salah satu pertimbangan jarak ke Polres yang terbilang masih dekat.
Kebijakan itu tertera dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).