BERITA TERKINI

Putusan Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

×

Putusan Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – MF Mariani bersama Tim Kuasa Hukumnya dari DR Hukum & Co saat menunjukkan lembaran Putusan Kasasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, di tingkat Kasasi dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024, alhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani, SE, MBA.

Selain itu, dalam isi putusan kasasi tersebut najelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan dengan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.

Seperti diketahui bahwa Eddy Ganefo melayangkan gugatan terkait kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat MF Mariani, SE, MBA.

Menurut Hengki SH MH & rekan, selalu kuasa hukum Mariani mengatakan, bahwa terhadap putusan kasasi tersebut, kliennya merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.

“Klien kami digugat atas suatu hal yang bukan kesalahannya, dimana penggugat (Eddy Ganefo) sendiri yang memiliki utang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan, lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo, enak sekali Eddy Ganefo pinjam uang pakai aset orang lain, begitu tidak bisa bayar dia memprovokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,” tegas Hengki, Rabu (26/3/2025).

Hengki juga menjelaskan, bahwa Eddy Ganefo sendiri, saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani yang juga eks Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan.

”Bahkan, Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut,” terangnya.

Hengki juga mengungkap, tentu pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan ini, karena telah memulihkan nama baik klien mereka, yang selama ini dianggap bersalah dalam gugatan ini, klien kami ini korban dan pihak yang terzholimi.

Pilihan Pembaca :  Perilaku Masyarakat Kunci Meningkatnya Kesembuhan Pasien Covid-19

Diketahui, gugatan perdata ini awalnya digugat oleh penggugat Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dan teregister dengan Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN PLG. Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat terhadap tergugat MF Mariani.

Tidak puas dengan putusan itu, penggugat Eddy Ganefo melakukan upaya banding ke PT Palembang. Vonis Majelis Hakim tingkat banding dengan Perkara Nomor 135/PDT/2023/PLG, menyatakan mengabulkan, sebagian gugatan penggugat dan membatalkan putusan PN Palembang tanggal 13 September 2023.

Sebaliknya, karena tak puas dengan putusan tingkat banding, akhirnya MF Mariani melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi MF Mariani, SE, MBA teregister dengan nomor: 3313 K/Pdt/2024, yang vonisnya dibacakan Majelis Hakim tanggal 26 September 2024. Vonis Majelis Hakim tingkat kasasi yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani. Kemudian membatalkan putusan PT Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.