PALEMBANG, MATTANEWS.CO — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di Disnakertrans Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025). Persidangan yang dipimpin hakim Idi Il Amin ini menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan, dengan terdakwa Firmansyah Putra selaku Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik.
Jaksa Penuntut Umum Syahran Jafizhan dalam persidangan mengonfirmasi keterangan saksi yang mengungkap adanya aliran uang setoran untuk pengurusan Suket K3.
Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, menyebut biaya pengurusan Suket mencapai Rp 650 ribu per unit dan biaya laporan pengujian Rp 2,5 juta per alat. Dari Januari hingga September 2024, tercatat 59 perusahaan mengurus 657 permohonan Suket dengan nilai sekitar Rp 497 juta.
“Penyerahan dilakukan ke terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki,” ujarnya.
Saksi Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality, juga mengaku perusahaannya mengurus Suket dengan biaya Rp 550 ribu per unit. Ia memerintahkan karyawan bernama Nasrun Hidayat menyerahkan uang secara tunai ke ruang kerja terdakwa Firmansyah di kantor Disnakertrans Sumsel.
“Total pengurusan selama 2024 mencapai 1.018 unit, dengan nilai Rp 524 juta lebih,” ungkap Nabila.
Nasrun menguatkan keterangan itu. “Saya serahkan uang tunai bertahap langsung kepada terdakwa Firmansyah. Total sekitar Rp 550 juta,” katanya.
Dua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b dan e serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga dikaitkan dengan penerbitan Suket laik K3 untuk gedung Atyasa yang sebelumnya mengalami kecelakaan lift hingga menyebabkan kru lighting bernama Marta Saputra (41) putus lengan dan patah kaki. Diduga Suket diterbitkan meski perawatan lift tidak dilakukan selama lebih dari tiga tahun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.














