* 12 dari 28 Pelaku Tawuran dibawa ke LPKS Indralaya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan sedikitnya 28 anak dibawah umur, yang terlibat tawuran, di Jalan Lunjuk Jaya, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Sabtu (17/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, menjelaskan para pelaku tawuran ini berhasil diamankan saat mereka sedang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ke-28 orang ini, diantaranya 12 orang dilakukan pembinaan dan 16 orang ditetapkan tersangka, dikarenakan telah memiliki dan membawa senjata tajam (sajam) dengan membahayakan orang lain,” papar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Minggu (17/3/2024).
Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, satu remaja terpaksa diproses hukum dengan ancaman melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Diproses hukum karena kepemilikan sajam dengan ancaman paling lama penjara 10 tahun,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sedangkan untuk 12 orang pemuda ini akan diserahkan pihaknya ke LPKS Indralaya.
“Ini ke 12 orang pemuda akan dilakukan pembinaan dan diajarkan cara yang benar-benar baik kedepannya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Kapolrestabes mengimbau, kepada masyarakat khususnya orang tua di masa Bulan Suci Ramadhan yang berkah ini tolong diawasi Anak-anaknya.
“Saya himbau kepada orang tua tujuannya, agar anak-anak tidak terhindar dari tawuran dan balapan liar dan yang lainnya,” tukas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.














