HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

3.138,6 gram Sabu Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri

×

3.138,6 gram Sabu Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Sebarkan artikel ini

Reporter : Yata

BATAM, Mattanews.co Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu, yang berhasil diungkap dari empat tersangka MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan BB (Barang Bukti) dengan cara digiling dicampur air detergen, setelah itu barulah dibuang ke tempat pembuangan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (16/11/2020).

Pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, serta disaksikan para tersangka.

“Total Sabu yang kita musnahkan hari ini 3.138,6 gram, dari hasil ungkap anggota kita beberapa waktu lalu. Kita akan berusaha semaksimal mungkin menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” terang Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin SH.

Atas perbuatan para tersangka, akan dijerat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2).

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Editor : Selfy