MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang putusan perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang, yang menimpa korban AA (13), akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/10/2024).
Dimana pembacaan putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eduward SH MH, sampaikan hasil putusan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta disaksikan oleh pihak keluarga dari 4 ABH diruang sidang Chandra dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan 4 ABH, terbukti secara dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama, memaksa anak melakukan persetubuhan, yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu MZ (13), MS (12), dan AS (12), untuk mengikuti pendidikan Formal atau mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah oleh LPKS dan Dharmapala Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.
Sementara itu untuk ABH IS (16) majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial kota Palembang selama 1 tahun.
Usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut dan menyatakan bahwa 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerapkan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.














