MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang putusan perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang, yang menimpa korban AA (13), akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/10/2024).
Dimana pembacaan putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eduward SH MH, sampaikan hasil putusan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta disaksikan oleh pihak keluarga dari 4 ABH diruang sidang Chandra dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan 4 ABH, terbukti secara dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama, memaksa anak melakukan persetubuhan, yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu MZ (13), MS (12), dan AS (12), untuk mengikuti pendidikan Formal atau mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah oleh LPKS dan Dharmapala Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.