Kado 40 Hari Tewasnya AA Korban Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hasil sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Siswi SMP Palembang berinisial AA (13) sudah diputuskan. Ketiga tersangka, MZ (13), NS (12), dan AS (12) divonis 1 tahun rehabilitasi, Ayah Korban, Safarudin (43) kecewa, Senin (13/10/2024).
Saat ditemui, Safarudin mengatakan putusan sidang tersebut sangat membuatnya kecewa dengan keadilan.
“Untuk vonis 3 pelaku itu, saya merasa keberatan, hancur perasaan aku sebagai bapak korban, juga 1 tahun itu rehabilitasi, apa itu rehabilitasi?, anak ku manusia dan mereka bunuh,” ungkapnya saat ditemui awak media Mattanews.co, Minggu, 13 Oktober 2024.
Tiga terdakwa ini akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel selama satu tahun.
“Alangkah enaknya Hakim itu putuskan 1 tahun, anak saya manusia dan mereka bunuh, dimana perasaan hakim itu, coba hakim itu jadi aku, jadi kalau bisa hukuman untuk mereka hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.