BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

3 Pelaku Divonis 1 Tahun Rehab, Ayah Korban : Dimana Perasaan Hakim!

×

3 Pelaku Divonis 1 Tahun Rehab, Ayah Korban : Dimana Perasaan Hakim!

Sebarkan artikel ini

Kado 40 Hari Tewasnya AA Korban Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hasil sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Siswi SMP Palembang berinisial AA (13) sudah diputuskan. Ketiga tersangka, MZ (13), NS (12), dan AS (12) divonis 1 tahun rehabilitasi, Ayah Korban, Safarudin (43) kecewa, Senin (13/10/2024).

Saat ditemui, Safarudin mengatakan putusan sidang tersebut sangat membuatnya kecewa dengan keadilan.

“Untuk vonis 3 pelaku itu, saya merasa keberatan, hancur perasaan aku sebagai bapak korban, juga 1 tahun itu rehabilitasi, apa itu rehabilitasi?, anak ku manusia dan mereka bunuh,” ungkapnya saat ditemui awak media Mattanews.co, Minggu, 13 Oktober 2024.

Tiga terdakwa ini akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel selama satu tahun.

“Alangkah enaknya Hakim itu putuskan 1 tahun, anak saya manusia dan mereka bunuh, dimana perasaan hakim itu, coba hakim itu jadi aku, jadi kalau bisa hukuman untuk mereka hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Menyoal putusan tersebut, Safarudin meminta bantuan pada siapa saja untuk keadilan mendiang almarhumah anaknya.

“Bagaimana pun caranya, aku minta dukungan pada semua pejabat, hukum seberat-beratnya 3 pelaku itu, AA adalah anak aku, masa depan ku malah mereka renggut nyawanya, anak saya itu hewan apa, kalau ini tidak terjadi anak aku masih bersama kami,” tuturnya.

Safarudin juga mengatakan bahwa atas putusan tersebut pihaknya pikir-pikir dan akan mengajukan banding.

“Begini, 3 pelaku ini jalani 1 tahun terus bebas dan bisa menemui orang tuanya, kalau anak saya mati, saya hanya bisa menemui kain kapan dan papan dan itu pun akan hancur, jadi tolong buat para pejabat di kota Palembang, juga Gubernur bantu saya menemukan keadilan,” tandasnya.

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang tuntutan, NS dan AS dituntut lima tahun penjara, sementara MZ 10 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pembinaan selama satu tahun, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, ketiga terdakwa sepakat pikir-pikir atas vonis tersebut begitu juga degan pihak JPU dari Kejari Palembang.