MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, akhirnya Tiga terdakwa yaitu Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/7/2024).
Pembacaan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam Amar Putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Selain dihukum pidana penjara para terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.
Usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada Selasa tanggal 20 februari 2024 dimana ketiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.
Akhirnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.