3 Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, akhirnya Tiga terdakwa yaitu Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/7/2024).

Pembacaan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dalam Amar Putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa Hendra, Febri Yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Bagikan :

Pos terkait