3 Tempat Hiburan Cafe Karaoke di Tulungagung Ajukan Asesmen, 1 Berkas Belum Lengkap, Begini Penjelasan Disbudpar

Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Aris Wahyudiono (dari kanan no 3) saat mengecek di tempat hiburan cafe karaoke Caesar beberapa hari lalu, Foto: Istimewa/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung menyebut baru ada tiga pelaku usaha tempat hiburan cafe dan karaoke mengajukan permohonan Asesmen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah kabupaten Tulungagung memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha tempat hiburan cafe dan karaoke untuk membuka usahanya dengan terlebih dahulu mengajukan asesmen kepada instansi terkait.

“Jadi begini, hingga hari ini (Jum’at 14/1) yang sudah mengajukan permohonan Asesmen baru ada tiga tempat hiburan cafe dan karaoke,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono melalui keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

“Yang sudah kita Asesmen ada dua cafe karaoke, sedangkan satunya berkas belum lengkap dan segera akan melengkapinya,” imbuh Aris.

Bagikan :

Pos terkait