MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa dugaan suap dan penerimaan fee proyek, Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba Nonaktif, Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba dan Edi Umari, Kabid SDA di Dinas PUPR Muba, dihadirkan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam agenda saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa, Senin (6/6/2022) pukul 09.30 WIB.
Kehadiran ketiga terdakwa ke PN dikawal ketat petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan mobil tahanan, rompi orange serta tangan terborgol, tampak ketiga terdakwa cemas. Sebelumnya, keyiga terdakwa ini ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Ketiga terdakwa terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2022, dari kontraktor pemenang proyek, Suhandy yang sudah terlebih dahulu divonis.
Sampai berita ini diturunkan ketiga terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.