MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana cukai, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan total 4,4 juta batang rokok asal Surabaya, yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/1/2026).
Ketiga terdakwa tersebut iyalah Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhar.
Dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, JPU Kejari Palembang Isnaini, bacakan amar tuntutan disaksikan oleh ketiga terdakwa didpingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhar, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebanyak tiga kali cukai Rp 12,8 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga dalam tuntutannya, melakukan perpasan terhadap satu unit mobil Fuso Hijau merk HINO dengan nomor polisi BG 8811 UV, satu unit mobil merk Daihatsu Luxio warna hitam, nomor Polisi L 1192 C, dirampas untuk negara,
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilakan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara berawal pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.
Pada 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.
Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut langsung melakukan penindakan dan saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.
Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai, para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 5uryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp 200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.
Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp 2,5–Rp 3 juta per bulan, ditambah komisi Rp 600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,29 miliar.
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.














