MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pelaksanaan, Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun 2019-2020, divonis dan dibebankan UP, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda putusan, Rabu (4/10/2023).
Ketiga terdakwa, Hery Afrizon yang merupakan ketua Bawaslu OKU Selatan divonis 2,6 tahun penjara, Chandra Putra Wijaya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu divonis 3 tahun penjara dan sebagai Bahdozen sebagai Kepala Sekretariat divonis 2,6 tahun penjara.
Selain dipidana penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.