Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Desa di Dinas PMD Muba Didakwa Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

×

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Desa di Dinas PMD Muba Didakwa Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan jaringan internet PMD Muba tahun anggaran 2019-2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar lebih, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (3/9/2024).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya yaitu, Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST) serta Riduan selaku Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh 3 terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT.Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya pada di bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, juga menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT.Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba.

“Kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di 227 Desa di Muba tahun 2019 sampai dengan 2023, dimana anggaran tersebut berasal dari anggaran Dana Desa atau Kelurahan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,” ujar penuntut umum,” terang JPU.

Atas Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.