3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam Unit Induk PLN Sumbagsel Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

Didakwa KPK Memperkaya Diri dan Korporasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12/2022).

Tiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PP. Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai oleh majelis hakim yang Fauzi Isra SH MH, dihadiri tim Jaksa KPK serta dihadiri 2 orang terdakwa yaitu Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro sedangkan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya mengikuti persidangan melalui online dikarenakan sedang menjalani perawatan.

Bagikan :

Pos terkait