MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin, yang terjerat kasus pembunuhan sadis, yang menimpa korban Anton Eka Saputra (28) yang dihabisi oleh para Terdakwa di dalam Distro Anti Mahal dan dikubur dalam bak penampungan air, di wilayah Maskerebet kota Palembang, akhirnya di vonis Mati oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/2/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal SH MH, dihadiri para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sehingga menghilangkan nyawa seseorang, yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan Pidana hukuman Mati terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelfio Firmansyah,” ucap hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Desi Arsean juga menuntut Pidana mati kepada para terdakwa.
Sementara itu Jasmadi Pasmaendra selaku kuasa hukum Korban Anton Eka Saputra, saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa kami sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim, yang menjatuhkan Pidana mati kepada para terdakwa.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan Pidana Mati untuk para terdakwa,” ungkap Jasmadi seraya sujud syukur dengan hasil putusan.
Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta, karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.
Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.
Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.