3 Terdakwa Pemilik Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara kepemilikan Narkotika dengan barang bukti Ratusan Kilo Gram (KG) Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi yang menjerat 3 orang terdakwa yaitu M.Panji Saputra, Herli dan satu orang terdakwa perempuan Pina Agustina, jalani sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (2/7/2024).

Pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti Neni Karmila dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH.

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim mempertanyakan kepada para terdakwa bahwa ketiga terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum, karena menurut majelis hakim hukumannya diatas 15 tahun.

“Para terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum karena ancaman hukumannya diatas 15 tahun,” terang hakim ketua.

Dalam dakwaan Penuntut, terdakwa M.Panji Saputra baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Herli saksi Pina Agustina, dan Riko (DPO),  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, bertempat di jalan.Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Jl. Lettu Karim Kadir Lrg. Cilik RT. 21 RW. 03 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Bagikan :

Pos terkait