3 Terdakwa Pemilik Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun

Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100 paket besar narkotika jenis sabu dan 45.000 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa menerima telepon dari Riko yang menyuruh terdakwa untuk menyiapkan narkotika untuk diantar kepada saksi Herli (dilakukan penuntutan terpisah), keesokan harinya terdakwa pergi menemui saksi Herli dengan mengendarai 1 unti mobil Honda Brio warna merah nomor polisi BG 1718 AH dan bertemu dengan saksi Herli di depan Bukit Siguntang Kota Palembang.

Lalu terdakwa mengajak saksi Herli menuju ke Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, lalu terdakwa menyerahkan 1 buah kotak susu merek Vidoran Xmart yang berisikan 2.500 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 623,51 gram kepada saksi Herli.

Selanjutnya terdakwa dan saksi Herli berpisah, Terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan narkotika yang lain kepada pembeli, sedangkan saksi Herli pergi dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Ignis warna orange metalik nomor polisi BG 1690 BO menuju ke Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Bagikan :

Pos terkait