MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku sakit hati dengan bibinya sendiri, Asep Supriadi (31) nekat merampok di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Selasa (02/07/2024). Akibatnya warga Jalan Pencak Isteri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang terpaksa hidup dibui, Jumat (5/7/2024).
“Sebenarnya antara tersangka dan korban itu masih terikat hubungan keluarga. Rumah tersebut milik mantan Bibi iparnya sendiri,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa, saat press release.
Diungkapkan Kapolrestabes, motif perampokan tersebut dilatari sakit hati karena lapak jualannya diambil kembali.
“Jadi motifnya sakit hati, karena tempat jualan atau lapaknya diambil kembali oleh mantan istri korban berinisial H, sehingga tidak bisa berjualan lagi,” bebernya.
Orang nomor satu Polrestabes Palembang itu menambahkan, senjata api yang digunakan saat beraksi itu hanya mainan saja.
“Sakit hati yang mendalam itulah yang terpikir oleh tersangka untuk merampok di rumah korban dengan modus berpura-pura berteduh saat hujan turun. Dalam aksinya itu, tersangka sempat memaksa asisten rumah tangga untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga milik majikan, namun setelah dicari, pelaku tidak menemukan apa yang dimaksud, sehingga dirinya mengacungkan senjata api mainan anaknya, untuk menakuti anak korban dan asisten tersebut. Pelaku mengambil beberapa handphone milik anak korban,” urai Kapolrestabes.
Bapak berpangkat melati tiga ini kembali menjelaskan, anak-anak korban sempat disekap di dalam kamar selama 10 menit.
“Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengurung para korban, termasuk asisten RT dalam kamar. Hingga mereka berteriak, akhirnya para tetangga berdatangan memberi pertolongan,” urai Kapolrestabes.
Selain menjemput paksa tersangka di rumahnya, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone hasil perampokan.
“Barang bukti berupa handphone berwarna putih, uang senilai Rp 200 ribu, satu helm berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam nopol BG 5959 AEO dan sepucuk senjata api mainan, sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas ulah tersangka, terang Kapolrestabes, akan dikenakan Pasal 365 KUHP.
“Tersangka akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Asep Supriadi mengakui aksi nekatnya itu.
“Handphone korban sudah saya jual. Rencananya uang tersebut untuk makan dan merokok,” terang penjual pecel lele tersebut.














