BERITA TERKINI

3 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Keimigrasian

×

3 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat (Jabar) memeriksa 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ketiga WNA itu dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, pada 4 Januari 2022 pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.

“Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Barlian, Rabu (5/1/2022).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan Kasat Intel Polres Karawang ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022, dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Dusun Tarik Kolot RT 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Rengasdengklok.

“Namun baru dibayar tiga bulan, setelah mendapat keterangan kami mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk dipemeriksa mengenai tujuan datang ke Indonesia, dan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melanggar izin tinggal keimigrasian. (*)