4 Korban Kejahatan Perbankan Terdakwa Puspita Rahayu CS BRI Kenten Azhar Dihadirkan dalam Persidangan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pegawai Bank BRI Cabang Kenten Sako, dengan terdakwa Puspita Rahayu yang merupakan Customer Service (CS), yang terjerat perkara kejahatan Perbankan dengan modus memalsukan pencetakan buku rekening tabungan milik masing-masing korban, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Senin (8/7/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh 6 orang saksi yang di antaranya adalah saksi korban.

Salah satu saksi korban Hj. Elni Dasmita dalam persidangan mengatakan, bahwa kerugian dirinya mencapai Rp 400 juta lebih, karena merasa kenal dengan terdakwa akhirnya kami berani untuk menitipkan uang untuk ditabung melalui terdakwa

“Saya tahu uang saya hilang saat saya print buku tabungan, disaat saya bertanya kepada teman saya yang juga pegawai BRI, dan teman saya saat melakukan pengecekan menyatakan uang tersebut tidak ada hanya tersisa, hanya tinggal Rp 56 ribu,” terang Saksi.

Bagikan :

Pos terkait