Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Duduki Lahan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Kurungan

×

Duduki Lahan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (18/12/2024)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan para Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Dimana dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah, turut serta mengerjakan.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah menduduki lahan hutan lindung.

Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Mengadili dan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja turut serta mengerjakan dan memenuhi dakwaan kejaksaan, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 1 tahun 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.

Usai mendengar amar putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Yuliana SH didampingi Arif Rahman, menyatakan terima dengan hasil putusan majelis hakim, sementara itu JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saat diwawancarai usai sidang Yuliana SH mengatakan, bahwa kami menerima dengan hasil putusan majelis hakim, namun disini klien kami seolah menjadi korban.

“Karena klien kami ini hanya orang yang mengusahakan lahan tersebut, lahan ini milik Suyanto dan saat ini beliau telah dilakukan penahanan, yang menjadi aneh menurut kami adalah, dilahan tersebut banyak warga yang mengusahakan lahan seperti klien kami, ada sekitar 20 petani, namun yang jadi terdakwa hanya klien kami, sedangkan Kades, Lurah dan Camat tidak jadi terdakwa padahal Suyanto mendapatkan tanah ini dengan cara membeli dari Kades,” tegas Yuli.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dan kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut Terdakwa menerima upah atau gaji sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dari saksi Suyanto bin Sugito.

Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.

Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.

Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.