Reporter : Dewan Richardi
Muarabulianm, Mattanews.co – Polres Batanghari kembali menangkap empat pelaku pengeboran minyak secara ilegal atau ilegal drilling. Penangkapan dilakukan di wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina, di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat melakukan konferensi pers mengatakan, selain menangkap pelaku, timnya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
“Pelaku ini kita tangkap saat melakukan kegiatan pengambilan minyak secara ilegal pada malam hari. Karena efek dari razia yang dilaksanakan oleh Polda Jambi dalam beberapa waktu terakhir,” katanya, Kamis (9/1/2019).
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu pemilik sumur dan pekerja di lokasi ilegal drilling atau dikenal dengan istilah tukang polot minyak. Para pelaku menetap di lokasi penambangan minyak ilegal itu.
Para pelaku sendiri ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Batanghari, saat melakukan patroli rutin dan dengan waktu berbeda.
“Suyono bin Sukadi ditangkap pada hari Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Santoni bin Kailani ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019). Keduanya bertugas sebagai tukang polot. Lalu, Andi Sustan bin M Haji Idris yaitu pemilik sumur beserta anaknya Dendi Dwi Putra ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan sanksi Pasal 52 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan bumi.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar,” ucapnya.
Polres Batanghari akan mengembangkan kasus tersebut lebih dalam lagi, apakah ada pembeking lain dibelakang ke empat orang para pelaku ilegal drilling tersebut.
Editor : Nefri














