BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

4 Petinggi Bank BRI Terjerat Perkara Korupsi

×

4 Petinggi Bank BRI Terjerat Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini

Pemberian Fasilitas Kredit Kepada PT.BSS dan PT.SAL Sebabkan Negara Alami Kerugian Rp 1,6 Triliun

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya setelah sekian lama, di masa Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. I Ketut Sumedana, menetapan 6 orang tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman atau Kredit oleh Bank BRI kepada PT.BSS dan PT. SAL, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun lebih, Senin (10/11/2025).

Adapun tahapan mulai dari lidik hingga sidik serta pemeriksaan, pihak Kejati Sumsel menyatakan ada sebanyak 107 orang saksi diperiksa, sebelum akhirnya menetapkan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup

Adapun ke enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, WS selaku Direktur di PT.BSS periode Tahun 2016-hingga saat ini dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011-hjngga saat ini.

MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank BRI Tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat BRI Tahun 2010 s.d. 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI Tahun 2013, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI Tahun 2011 s.d. 2019.

Dari ke enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejati Sumsel baru menahan 5 orang tersangka, sedangkan 1 orang tersangka yakni WS selaku Dirut PT.BSS dan PT.SAL belum dilakukan penahanan, dikarenakan belum hadir dan masih Sakit serta sedang menjalani perawatan medis secara intensif di salah satu Rumah sakit swasta di Jakarta.

“Untuk kelima Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, yaitu Tersangka MS, DO, ED dan RA, sementara itu untuk tersangka ML di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Merdeka Palembang,” urai Ketut.

Kajati juga m njelaskan, bahwa terkait tidak hadirnya WS yang dikabarkan sakit, WS yang sebelumnya sudah dipanggil sebanyak 2 kali, kali ini tidak bisa hadir karena dua hari lalu mengabarkan melalui surat sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Untuk tersangka WS sudah kita kirim Tim dan sedang kita kroscek kebenarannya, yang jelas statusnya sudah tersangka dan secara resmi akan dilakukan penahanan,” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset hasil lelang PT.SAL yang berada di Kabupaten Banyuasin senilai Rp 530 miliar, dan pihak Kejati Sumsel sempat merilis uang hasil lelang dengan jumlah Rp 506 miliar

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah, pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis Bank BRI di Jakarta Pusat, dimana dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Tidak sampai disitu saja, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp 862,25 miliar untuk PT.SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT.BSS.

Diketahui Aset PT.SAL, oleh BRI dinyatakan telah dilelang melalui KPKNL, dimana Lelang ini, Pertama kali diumumkan oleh BRI dan KPKNL di koran Sumatera Ekspres pada tanggal 3 Desember 2024.