MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dari total 19 SPBU di Kapuas Hulu, 4 di antaranya belum ditera ulang, ungkap Kepala UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kapuas Hulu, Fransiskus Yanuarius Dryanto, Jumat (2/2/2024).
Fransiskus Yanuarius Dryanto menjelaskan bahwa tera dan tera ulang bertujuan melindungi konsumen dan pelaku usaha dengan menjamin kebenaran ukuran dalam transaksi.
“Tera adalah pengujian alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) ke nilai yang ditetapkan pemerintah dengan cap tanda tera. Sedangkan tera ulang adalah pengujian berkala terhadap UTTP,” jelasnya.
Ia berharap agar UTTP yang sudah ditera dan ditera ulang tidak diotak-atik lagi, karena dapat menjadi masalah bagi pemilik UTTP.
“Kami akan tindak tegas jika terbukti. Sesuai dengan slogan Metrologi Legal, memberdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” tegasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985, alat-alat UTTP yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan harus wajib ditera dan tera ulang dalam perdagangan. Ini bertujuan agar alat yang digunakan terjamin kebenaran ukuran dan takarannya.