4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Jalani Sidang Putusan

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut keempat terdakwa lebih berat, yaitu Ahmad Najib dituntut selama 5 tahun penjara, Loka Sangganegara dituntut selama 4,6 tahun, Agustinus Antoni dituntut selama 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun penjara.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak maka dibayar ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Bagikan :

Pos terkait