MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 27 ribu bibit palsu di Kabupaten OKU tahun anggaran 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Masrianti dihadiri JPU Kejari OKU, serta dihadiri empat terdakwa M Amin Baladini, Andi Hidayat, Riyadi dan Heri Setiawan secara Online dari lapas Baturaja.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa M Amin Baladini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan Riyadi dituntut 8 tahun penjara dan masing terdakwa didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Sedangkan dua terdakwa Andi Hidayat dituntut 4 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.