BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

4 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Kadis PUPR Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

×

4 Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Kadis PUPR Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dan terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya tiga terdakwa anggota dewan dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dituntut 4 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/11/2025).

Pembacaan amar tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dalam pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, untuk terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap jaksa KPK saat sampaikan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa KPK, para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembeliannya (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK, dan menjerat enam orang terdakwa, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, perkaranya telah divonis oleh majelis hakim PN Palembang