MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat Terdakwa yang terlibat dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek Pokok Pikiran (Pokir) pada dinas PUPR OKU oleh KPK RI beberapa waktu lalu, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ,Senin (4/8/2025).
Adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dimana dalam amar dakwaannya, Jaksa KPK RI mendakwa tiga terdakwa anggota DPRD OKU, telah menerima kompensasi fee dari dana Pokir sebesar Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.
Menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut, saat diwawancarai melalui Jauhari SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Umi Hartati menyatakan, bahwa dirinya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.
“Terhadap dakwaan tersebut, kami tidak akan mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colabolator (JC) dalam persidangan tadi,” urai Jauhari.
Dimana dalam perkara ini Jauhari berharap, permohonannya JC yang diajukan, dapat dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Harapan kami adalah, permohonan JC yang kami ajukan dapat dikabulkan, agar perkara ini terang-benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini turut menjerat dua orang pihak Swasta yaitu Fauzi Alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, keduanya telah dituntut oleh JPU KPK RI, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.














