4 Terdakwa Penculikan Terhadap Dimas dan Mahfud Didakwa Pasal Berlapis

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi, dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rustam Efendi SH.

Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar, Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara, Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang

Dalam dakwaan JPU, Berawal dari korban Dimas Kristiawan menggunakan uang Sultan (DPO) sebesar Rp 170 juta namun belum dibayar, kemudian pada Selasa 19 Maret 2024 Sultan, Herianto Sanjaya bersama Haris (DPO) tiba di Palembang, mengajak terdakwa Suryanto untuk mencari Dimas Kristiawan.

Bagikan :

Pos terkait