Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

4 Terdakwa Penculikan Terhadap Dimas dan Mahfud Didakwa Pasal Berlapis

×

4 Terdakwa Penculikan Terhadap Dimas dan Mahfud Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi, dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rustam Efendi SH.

Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar, Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara, Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang

Dalam dakwaan JPU, Berawal dari korban Dimas Kristiawan menggunakan uang Sultan (DPO) sebesar Rp 170 juta namun belum dibayar, kemudian pada Selasa 19 Maret 2024 Sultan, Herianto Sanjaya bersama Haris (DPO) tiba di Palembang, mengajak terdakwa Suryanto untuk mencari Dimas Kristiawan.

Dari informasi mereka melihat mobil Dimas di Kedai Dalu, Jalan Mawar, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1 dan terdakwa mendatangi tempat keberadaan korban Dimas.

“Saksi korban Dimas dan saksi Mahfud diapit terdakwa Suryanto dan Heriyanto di bagian kursi belakang mobil, sedangkan Sultan yang membawa mobil Haris, Sultan memberikan lakban ke terdakwa Suryanto untuk mengikat tangan dan kaki Dimas dan Mahfud memakai lakban,” urai JPU.

Setibanya di Lampung, dalam sebuah rumah, korban Dimas dan Mahfud, dipukuli terdakwa Marcello bersama Sultan dan Haris, sore harinya korban Dimas dan Mahfud dipindahkan ke rumah Sultan dan terdakwa Muprizal ikut menjaga korban Dimas dan Mahfud yang juga diikat pakai rantai besi.

“Sultan kemudian memberikan ponsel ke Dimas untuk menelpon Intar, memerintahkan untuk meminta uang tebusan Rp 130 juta sampai Rp 170 juta, yang langsung disanggupi Intar,” terang JPU.

Dan di sepakati untuk bertemu di gerbang keluar Jalan Tol Kayuagung, setelah ketemuan di gerbang tol, para terdakwa, keburu dibekuk anggota Polda Sumsel.

“Ketika para terdakwa berada di dalam mobil Suzuki APV dengan Nopol BE 1941 ANM warna silver, atas perbuatanya para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 333 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, penasehat hukum Rustam Effendi pun mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU terhadap keempat kliennya, dan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.