Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co – Kasus Penyebaran Berita Bohong (Hoax) terkait virus Corona (Covid-19) bertambah menjadi 41 kasus per Senin (23/03/2929).
“Kita 24 jam melakukan patrol siber. Mabes Polri, Polda-Polda, Polres dan Polsek, bergerak semua. Sudah 41 kasus hoaks tentang virus corona (Covid-19) ini kami proses,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat konferensi pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/03/2020).
Kendati demikian, Ia tidak merinci jumlah tersangka maupun sebaran kasus tersebut terjadi di daerah mana saja dan menegaskan pihaknya masih fokus mencari pelaku-pelaku penyebar hoaks terkait virus Corona (Covid-19). Patroli siber pun digencarkan Polri.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri.
“Kami juga melakukan imbauan, kontra narasi, kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi sehingga terwujud upaya edukasi terhadap netizen,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada publik agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang diterima dunia maya, dan meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya.
Sebelumnya, jumlah tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) sebanyak 30 orang per Kamis (19/03/2020).
Editor : Anang