MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti senjata api rakitan sebanyak 429 pucuk, baik Laras panjang dan pendek, di Lapangan Tembak Mako Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel, Senin (17/04/23).
Adapun senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polda Sumsel dan Polres jajaran ini di musnahkan dengan cara di gerinda dan di potong.
Waka Polda Sumsel, M Zulkarnain mengatakan, Pemusnahan beberapa pucuk senjata api adalah langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel.
“Ini merupakan hasil giat dari seluruh Polres yang berada di Sumsel, Ada 17 Polres, Jadi ada beberapa langkah yang dilakukan, yang pertama adalah langkah represif,” ungkapnya.
M Zulkarnain menambahkan, Senpi yang dimusnahkan ini merupakan ungkapan kasus dari Polda Sumsel dan Polres jajaran. Dimana senpi panjang berjumlah 294 sementara senpi pendek berjumlah 135.
“Kegiatan ini kita lakukan untuk mencegah tindakan kejahatan menurunkan tindak di Sumsel,” tandasnya.
Mengingat kegiatan ilegal ini sangat berbahaya, Kendati skil dari pengrajin senjata api rakitan ini sangat potensial jika diberdayakan.