MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Hingga September 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang seluruhnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Puluhan laporan tersebut terdiri dari 34 LP yang melibatkan perorangan dan 16 LP yang berkaitan dengan korporasi. Dari penanganan kasus perorangan, sebanyak 43 tersangka telah diamankan dan ditahan oleh Polres jajaran.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel.
“Progres penanganan karhutla saat ini, kami sedang memproses 50 Laporan Polisi. Sekarang semuanya sudah naik tahap sidik. Dari LP itu sebanyak 16 LP diantaranya melibatkan korporasi,” kata Doni, Jumat (25/9/2026) sore.
Sebaran perusahaan yang terlibat dalam perkara karhutla tersebut berada di sejumlah daerah. Tercatat masing-masing satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), serta dua perusahaan di Muara Enim.
Menurut Doni, seluruh perkara yang menyeret korporasi juga telah masuk tahap penyidikan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kebakaran yang melibatkan korporasi juga sudah naikkan ke sidik, dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku ,” tegasnya.
Dalam proses pembuktian, penyidik turut menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Keterlibatan ahli dinilai penting untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap penyebab kebakaran secara ilmiah.
“Kami terus bersinergi dan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Bahkan beliau tadi turun langsung ke lokasi kebakaran salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya ,” terangnya.
Doni mengungkapkan, luas lahan yang terbakar dalam berbagai kasus yang ditangani tersebut mencapai sekitar 600 hektare. Adapun penyebab kebakaran bervariasi, mulai dari unsur kesengajaan hingga faktor kelalaian.
“Lebih kurang sekitar 600 hektare. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian,” katanya.
Sementara itu, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Basuki Wasis menjelaskan bahwa penerapan pasal hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran. Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya akan diperkuat melalui analisis laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi kejadian.
“Tadi kami sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” katanya.
Menurutnya, setiap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dengan alasan memperoleh keuntungan ekonomi.
“Tidak bisa dibenarkan sisi keuntungan, tapi lingkungan rusak,” tukasnya.














