BERITA TERKINI

Langsung Diperiksa Intensif, 2 Tersangka Kasus Korupsi Muara Enim Tiba di KPK

×

Langsung Diperiksa Intensif, 2 Tersangka Kasus Korupsi Muara Enim Tiba di KPK

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di markas digedung KPK. Dia tiba sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi, Kini keduanya tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

“Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/4/2020).

Dari informasi yang berkembang, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 juta yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail penangkapan, identitas maupun jabatan para pelaku. Lantaran mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di KPK

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4/2020) malam, di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4/2020) malam.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.